Senin, 03 Oktober 2016

ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SYARIAH

Sumber: Google Image


Abstrak.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menilai tingkat kesehatan koperasi jasa keuangan syariah sebagai lembaga keuangan mikro syariah dan untuk mengukur kinerjanya secara keseluruhan, sehingga koperasi syariah dapat terus berbenah untuk meningkatkan kualitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Alat penilaian ini merupakan adaptasi dari metode CAMEL yang disesuaikan dengan beberapa tambahan seperti aspek syariah. Objek penelitian ini adalah koperasi Jasa keuangan Syariah BMT al Munawwarah. Hasil temuan dari penelitian ini bahwa koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Munawwarah dikategorikan sebagai koperasi cukup sehat. Namun ada beberapa hal yang belum memenuhi kriteria tingkat kesehatannya. Kelemahan yang perlu diperbaiki pada aspek fungsi pengawas syariah, namun dapat diatasi dengan peningkatan kualitas SDM baik pengawas, pengurus dan pengelola. Dengan demikian anggapan Koperasi syariah itu tidak professional dan tidak baik manajemenya adalah anggapan yang kurang tepat. Kata Kunci: KJKS-BMT,Tingkat Kesehatan, Micro Finance.



Diterima: 18 Januari 2016; Direvisi: 20 Februari 2016; Disetujui: 22 Maret 2016
 
PENDAHULUAN 
        Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya. Selama ini, masih jarang penilaian yang sistematis dengan system aplikasi software yang modern terhadap kinerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah. 
        Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan. maupuan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan.
        Badan Pusat Statistik menerbitkan laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi bulan April 2011, bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia turun 0,82 % atau menurun dari bulan maret 2009 sebanyak 32,53 juta jiwa menjadi 31,02 juta jiwa pada maret 2010. Namun, penurunan itu masih sangat sedikit jika dibagi dengan jumlah sebaran penduduk miskin di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Propinsi Banten menyumbang jumlah penduduk miskin dari total keseluruhan penduduk miskin di Indonesia. Dengan kondisi yang demikian besar maka profinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan didalamnya perlu melakukan langkah-langkahguna mengurangi angka kemiskinan tersebut, termasuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti KJKS- BMT. 
        Permasalahan klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan manajerial, permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga koperasi berjalan kurang inovatif, efektif, dan efisien. Selain itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan lembaga ekonomi lain. Oleh karena itu, koperasi perlu memiliki nilai tambah dibanding dengan lembaga ekonomi lainnya. Strategi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Inovasi terhadap produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga yang ditawarkan oleh koperasi adalah sesuatu yang unik dan memperbanyak peluang usaha lainnya. Untuk mencapai maksud ini, koperasi harus menguasai akses kepada modal, pasar, dan teknologi. Jika koperasi bisa memaksimumkan fungsi ini, koperasi akan memiliki kemampuan meningkatkan usahanya dan professional secara mandiri, memperluas jaringan pemasarannya, serta bebas bermitra dengan lembaga ekonomi lainnya (Didane 2013). 
        Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air. Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar (Kopas). Sistem bagi hasil yang dikenalkan kepada masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan kejujuran.

METODE
         Metode yang digunakan adalah metode deksriptif analisis, yaitu peneliti menggambarkan permasalahan yang didasari data yang sudah ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk kemudian ditarik kesimpulan. Dengan tipe pendekatan studi kasus. Dalam penelitian metode deskiptif-analitis ini peneliti mencari fakta dan mengumpulkan fakta atau data dengan menganalisis secara benar dan tepat, kemudian data tersebut diolah untuk dianalisa guna membuktikan hipotesa-hipotesa dan mengadakan interprestasi yang lebih tentang seberapa besar pengaruh antar variabel, selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti (Natsir 1988).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Penilaian tingkat kesehatan pertama ialah dari aspek permodalan, dimana terdapat dua cara dalam menghitungnya yaitu rasio modal sendiri terhadap modal total dan rasio kecukupan modal (CAR). Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan rasio modal sendiri terhadap total modal ialah 40,98% dan mendapatkan skor 5 atau masuk dalam kategori Sehat. Penghitungan kedua ialah menggunakan rasio kecukupan modal (CAR), berdasarkan perhitungan nilai CAR dari KJKS Al-Munawarah ialah 14,48% dan mendapatkan skor 5 atau masuk dalam kategori Sehat.

Penilaian tingkat kesehatan berikutnya ialah dengan menghitung kualitas aktiva produktif, dimana dapat dihitung menggunakan: (1) rasio tingkat pembiayaan dan piutang bermasalah terhadap jumlah piutang dan pembiayaan; (2) rasio portfolio pembiayaan bermasalah; (3) rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap jumlah piutang dan pembiayaan. Penghitungan kualitasaktiva produktif pertama ialah dengan menghitung rasio tingkat pembiayaan dan piutang bermasalah terhadap jumlah piutang dan pembiayaan, dimana hasil perhitungan menunjukkan nilai rasio sebesar 8,62% atau masuk dalam kategori Cukup Lancar. Penghitungan kedua ialah menggunakan rasio portfolio pembiayaan bermasalah, dimana hasil perhitungan menunjukkan nilai rasio sebesar 23,99%.

Berdasarkan ketentuan nilai rasio ini menunjukkan bahwa rasio portfolio pembiayaan bermasalah pada KJKS Al-Munawarah masuk dalam kategori Kurang Berisiko. Penghitungan ketiga ialah dengan rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap jumlah piutang dan pembiayaan. Hasil yang didapat menunjukkan nilai 96% atau masuk dalam kategori Lancar.

Penilaian tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek manajemen, dimana diukur dari: (1) manajemen umum. (2) kelembagaan. (3) manajemen permodalan. (4) manajemen aktiva. (5) manajemen likuiditas. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dengan mendatangi KJKS Al-Munawarah, baik dengan metode wawancara disertai bukti-bukti pendukung yang diperlukan, maka penilaian aspek manajemen umum nilai skornya 3,00 atas 12 pertanyaan dengan nilai positif dan kriteria yang diperoleh adalah Baik.

Penilaian tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek efisiensi, dimana hal ini diukur dari: (1) rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto. (2) rasio aktiva tetap terhadap total modal. (3) rasio efisiensi staf. Penghitungan efisiensi pertama yaitu dengan mengukur rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto didapatkan nilai 51,89% atau masuk dalam skor 4 dengan kategori Efisien. Selanjutnya kita akan mengukur rasio aktiva tetap terhadap total modal, dimana didapatkan 8% atau masuk dalam kategori Baik.

Pengukuran tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek likuiditas, dimana hal ini diukur dari: (1) Cash Ratio. (2) rasio pembiayaan terhadap dana yang diterima. Pengukuran cash ratio mendapatkan nilai 35,59% atau masuk dalam kategori Cukup Likuid dengan skor 7,5. Berikutnya nilai rasio pembiayaan terhadap dana yang diterima mendapatkan nilai 82,15% atau masuk dalam kategori Cukup Likuid dengan skor 3,75. Berdasarkan dua perhitungan ini, KJKS Al-Munawarah dari sisi likuiditas masih cukup baik meskipun masih harus ditingkatkan agar dapat masuk dalam kategori Likuid.
Pengukuran tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek kemandirian dan pertumbuhan. Hal ini diukur berdasarkan: (1) Rentabilitas aset. (2) Rentabilitas modal sendiri. (3) Kemandirian operasional pelayanan. Berdasarkan perhitungan, maka kriteria rasio Rentabilitas Aset KJKS Al-Munawwaroh dengan nilai 3,03 % atau masuk kategori Rendah dengan skor 0,75. Selanjutnya berdasarkan perhitungan rentabilitas modal sendiri didapatkan nilai 26,06 % atau masuk dalam kategori Tinggi dengan skor 3,00. Terakhir perhitungan kemandirian operasional pelayanan mendapatkan nilai 171,48 % atau masuk dalam kategori Tinggi dengan skor 4.
Pengukuran tingkat kesehatan KJKS berikut ialah dari aspek jati diri koperasi yang diukur berdasarkan: (1) Rasio partisipasi bruto. (2) rasio partisipasi ekonomi anggota. Berdasarkan penghitungan, kriteria rasio partisipasi bruto KJKS Al-Munawwaroh dengan nilai 80,36 % atau masuk dalam kategori Tinggi dengan skor 5. Kemudian kriteria rasio partisipasi ekonomi anggota KJKS BMT Al- Munawwaroh dengan nilai 0 % atau masuk dalam kategori Tidak Bermanfaat dengan skor 1,25. Nilai SHU Bagian Anggota yang masih kosong ini dikarenakan, anggota KJKS BMT Al-Munawwaroh seluruhnya adalah anggota pendiri dimana anggota pendiri tidak mendapatkan SHU Bagian Anggota.

         Pengukuran tingkat kesehatan terakhir dan hal ini yang membedakan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah ialah aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penilaian aspek Prinsip Syariah, memperoleh nilai kredit 2 (dua) atas 10 jenis pertanyaan dan kriteria yang diperoleh adalah Tidak Baik. Pencapaian kinerja KJKS BMT Al-Munawwarah Tangerang Selatan melalui penilaian kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang pedoman penilaian kesehatan KJKS dan UJKS, hasilnya adalah tingkat kesehatan KJKS Al Munawarah meraih predikat tingkat kesehatan Cukup Sehat dengan skor 73,65. Hasil ini serupa dengan Sulistyo (2014) yang menemukan tingkat kesehatan pada KJKS Bondho Tumoto Gunungpati masuk dalam kategori Cukup Sehat.


Pembahasan

Dari aspek permodalan peneliti menemukan tingkat kesehatan yang melebihi dari standar yang diraih secara umum di lingkungan lembaga keuangan, menurut pengakuan Manajer Koperasi adalah bahwa modal bisa meningkat apabila kepercayaan terhadap KJKS cukup tinggi, kepercayaan itu bisa dimiliki apabila ada nilai manfaat, adil dan transparan, dengan demikian modal usaha mudah untuk dipupuk, hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan modal sendiri meningkat 23%. Analisa penulis tentang CAR KJKS Al Munawwarah yang melebihi standar 12% yakni 14,80% adalah menandakan manajemen pengelola bekerja dengan hati-hati dan hal ini dilakukan menurut Manajer KJKS Al-Munawarah karena kehati-hatian dalam memberi pembiayaan dan mengelola uang tunai. Diantara pola manajemen yang diterapkan di KJKS ini adalah: Pengelola diberikan tanggung jawab dan kelaluasaan dalam menjalan bisnis dan usahanya. Hal lain adalah adanya perhatian akan kesejahteraan yang cukup kepada seluruh karyawan seperti disediakannya dana pensiun, karyawan dan keluarga diikutkan program asuransi, system insentif berbasis remunerasi bagi seluruh lapisan pegawai. Dan yang tidak kalah pentingnya menanamkan rasa memiliki bagi setiap pegawai terhadap lembaga KJKS ini.

Dengan demikian SOP kepegawaian dan institusi berjalan dengan baik.  Cara mengelola biaya operasional sehingga mendapat nilai skor effisien adalah dengan strategi: (1) Menyusun anggaran yang akurat. (2) Pengawasan yang ketat. (3) Memilah biaya menjadi biaya tetap dan biaya tidak tetap serta dilaksanakan dengan tepat, sedangkan biaya tidak tetap ditekan pengeluarannya menjadi efisien. Dalam manajemen biaya harus memegang prinsip berimbang antara biaya dan pendapatan.

Untuk meningkatkan profitabilitas KJKS Al-Munawarah menerapkan beberapa strategi antara lain: (1) Berupaya melakukan ekspansi pembiayaan yang berkualitas. (2) Meningkatkan penghimpunan dana (Funding) untuk bisa meningkatnya pembiayaan. (3) Pemantapan anggaran koperasi yang realistis. (4) Menggali sumber pembiayaan yang prospektif dan aman. (5) Selalu berupaya mengembangkan produk”fee base income” yang menguntungkan. Adapun strategi meningkatkan usaha agar KJKS BMT al            Munawwarah terlihat mandiri dilakukan beberapa cara antara lain: (1) Mengurangi ketergantungan modal dari luar berupa pinjaman yang memberatkan. (2) Menggali sumber-sumber modal anggota, terutama untuk penyertaan dan investasi dari kalangan anggota. (3) Memantapkan peluang pasar sebagai konsumen KJKS BMT. (4) Selalu fokus sesuai karakter dan bentuk usaha, dalam hal ini lebih fokus pada usaha simpan pinjam yang selalu memenuhi kepentingan anggota.

Partisipasi ekonomi mitra dan nasabah dinilai cukup tinggi karena selalu mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan menyediakan produk-produk yang diminati. Di lain pihak juga disediakan jasa yang kompetitif. Juga melibatkan mereka dalam even yang menarik dan menguntungkan bagi mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya cara memikat hati mereka sebagai pelanggan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola. Usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola dalam rangka kepatuhan terhadaap syariah antara laian adalah: (1) Mengangkat anggota pengawas KJKS BMT yang mengerti dan berjiwa syariah. (2) Selalu mengkaji dan studi banding tentang kesesuaian produk produk KJKS BMT dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (3) Mengikutsertakan para pengurus, pengelola dan karyawan dalam pelatihan, pendidikan dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten di bidang syariah.
         Dari hasil penelitian pengamatan serta wawancara manajer tentang beberapa hal maka tidak ditemukan faktor lain yang mengurangi tingkat kesehatannya. Hasil elaborasi tersebut antara lain: (1) Tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan intern maupun eksteren oleh pihak KJKS Al Munawwarah. (2) Dalam melakukan pembukuan tidak pernah tertunda dari waktu yang seharusnya. (3) Prosedur pembiayaan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. (4) Secara konsisten penyampaian laporannya dilakukan secara konsisten dan tepat waktu. (5) Laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan public Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan dengan lisensi: No. 590/KM.I/2007 untuk kantor pusat dan No. 719/KM.I/2007 untuk kantor cabang. Hal ini diterapkan karena sesuai ketentuan, karena volume pembiayaan satu milyar rupiah ke atas harus diaudit oleh akuntan publik. (6) Dalam aktifitas pengelolaan, manajer diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha. (7) Belum pernah terjadi perselisihan interen yang menimbulkan kesulitan dalam usaha koperasi. (8) Tidak ada campur tangan pihak luar keperasi yang tidak wajar terhadap jalanya usaha koperasi sehingga prinsip koperasi berjalan dengan baik. (9) Tidak ditemukan rekayasa dalam pembukuan yang berefek keliru terhadap koperasi.

SIMPULAN

Pencapaian kinerja KJKS BMT Al-Munawwarah Tangerang Selatan melalui penilaian kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang pedoman penilaian kesehatan KJKS dan UJKS, hasilnya adalah tingkat kesehatan KJKS Al Munawarah meraih predikat tingkat kesehatan Cukup Sehat dengan skor 73,65. Berdasarkan gambaran umum yang ada pada KJKS Al Munawarah, ternyata Strategi yang diterapkan dalam mengelolanya dan usaha pengembangan bisnisnya sudah cukup professional dan tertata dengan manajemen yang baik terutama pelayanan kepada anggota, maupun terhadap mitra serta nasabah dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat sudah cukup signifikan.
         Beberapa saran yang diajukan kepada KJKS Al-Munawarah ialah: (1) Untuk selalu tetap menjaga semangat, prestasi dan produktivitas dalam melaksanakan semua kegiatan koperasi, serta dapat meningkatkan kinerjanya. (2) Hendaknya dapat membenahi hal-hal yang masih kurang, diantaranya dari sisi manajemen umum agar meningkatkan kualitas SDM pengelolanya yang kuat dasar syariahnya, karena hal itu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. (3) Segera mengefektifkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga ketepatan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai pelakssanaan kegiatan dan berbagai produk yang ditawarkan semakin dapat terkontrol.



Sumber: 
Burhanuddin Yusuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta burhanuddin.yusuf@uinjkt.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar