![]() |
| Sumber: Google Image |
Abstrak.
Tujuan Penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan menilai tingkat kesehatan koperasi jasa
keuangan syariah sebagai lembaga keuangan mikro syariah dan untuk mengukur
kinerjanya secara keseluruhan, sehingga koperasi syariah dapat terus berbenah
untuk meningkatkan kualitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dan kuantitatif. Alat penilaian ini merupakan adaptasi dari metode CAMEL yang
disesuaikan dengan beberapa tambahan seperti aspek syariah. Objek penelitian
ini adalah koperasi Jasa keuangan Syariah BMT al Munawwarah. Hasil temuan dari
penelitian ini bahwa koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Munawwarah
dikategorikan sebagai koperasi cukup sehat. Namun ada beberapa hal yang belum
memenuhi kriteria tingkat kesehatannya. Kelemahan yang perlu diperbaiki pada
aspek fungsi pengawas syariah, namun dapat diatasi dengan peningkatan kualitas
SDM baik pengawas, pengurus dan pengelola. Dengan demikian anggapan Koperasi
syariah itu tidak professional dan tidak baik manajemenya adalah anggapan yang
kurang tepat. Kata Kunci: KJKS-BMT,Tingkat Kesehatan, Micro Finance.
Diterima: 18
Januari 2016; Direvisi: 20 Februari 2016; Disetujui: 22 Maret 2016
PENDAHULUAN
Penilaian
tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal
yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) tersebut.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya. Selama ini, masih jarang penilaian
yang sistematis dengan
system aplikasi software yang modern terhadap kinerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan. maupuan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan.
Badan
Pusat Statistik menerbitkan laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi bulan April 2011, bahwa jumlah
penduduk miskin di Indonesia turun 0,82 % atau menurun dari bulan maret 2009 sebanyak 32,53 juta jiwa
menjadi 31,02 juta jiwa pada
maret 2010. Namun, penurunan itu masih sangat sedikit jika dibagi dengan
jumlah sebaran penduduk miskin
di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Propinsi Banten menyumbang jumlah penduduk miskin dari total
keseluruhan penduduk miskin
di Indonesia. Dengan kondisi yang demikian besar maka profinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan
didalamnya perlu melakukan langkah-langkahguna mengurangi angka kemiskinan
tersebut, termasuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga
keuangan seperti KJKS-
BMT.
Permasalahan
klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan manajerial,
permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga koperasi berjalan kurang inovatif,
efektif, dan efisien. Selain
itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan lembaga ekonomi
lain. Oleh karena itu, koperasi perlu memiliki nilai tambah dibanding dengan lembaga ekonomi lainnya.
Strategi yang bisa
dilakukan adalah dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Inovasi terhadap produk atau jasa yang
dihasilkan, sehingga yang ditawarkan oleh koperasi adalah sesuatu yang unik dan memperbanyak peluang
usaha lainnya. Untuk
mencapai maksud ini, koperasi harus menguasai akses kepada modal, pasar, dan teknologi. Jika koperasi
bisa memaksimumkan fungsi ini, koperasi akan memiliki kemampuan meningkatkan usahanya dan
professional secara mandiri, memperluas jaringan pemasarannya, serta bebas bermitra dengan lembaga
ekonomi lainnya (Didane 2013).
Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak
yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air. Dalam
waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha
mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia.
Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi
masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar (Kopas). Sistem bagi hasil
yang dikenalkan kepada masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai
dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan
kejujuran.
METODE
Metode yang digunakan adalah metode deksriptif
analisis, yaitu peneliti menggambarkan permasalahan yang didasari data yang
sudah ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk kemudian ditarik
kesimpulan. Dengan tipe pendekatan studi kasus. Dalam penelitian metode
deskiptif-analitis ini peneliti mencari fakta dan mengumpulkan fakta atau data
dengan menganalisis secara benar dan tepat, kemudian data tersebut diolah
untuk dianalisa guna membuktikan hipotesa-hipotesa dan mengadakan interprestasi
yang lebih tentang seberapa besar pengaruh antar variabel, selanjutnya
ditarik sebuah kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti (Natsir 1988).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Penilaian
tingkat kesehatan pertama ialah dari aspek permodalan, dimana terdapat dua cara dalam menghitungnya
yaitu rasio modal sendiri terhadap modal total dan rasio kecukupan modal (CAR). Berdasarkan hasil
perhitungan menunjukkan
rasio modal sendiri terhadap total modal ialah 40,98% dan mendapatkan skor 5 atau masuk dalam
kategori Sehat. Penghitungan kedua ialah menggunakan rasio kecukupan modal (CAR), berdasarkan
perhitungan nilai CAR dari
KJKS Al-Munawarah ialah 14,48% dan mendapatkan skor 5 atau masuk dalam kategori Sehat.
Penilaian
tingkat kesehatan berikutnya ialah dengan menghitung kualitas aktiva produktif, dimana dapat
dihitung menggunakan: (1) rasio tingkat pembiayaan dan piutang bermasalah terhadap jumlah piutang dan
pembiayaan; (2) rasio
portfolio pembiayaan bermasalah; (3) rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap jumlah
piutang dan pembiayaan. Penghitungan kualitasaktiva produktif pertama ialah
dengan menghitung rasio tingkat pembiayaan dan piutang bermasalah terhadap jumlah piutang dan
pembiayaan, dimana hasil perhitungan
menunjukkan nilai rasio sebesar 8,62% atau masuk dalam kategori Cukup Lancar. Penghitungan kedua
ialah menggunakan rasio portfolio pembiayaan bermasalah, dimana hasil perhitungan menunjukkan nilai
rasio sebesar 23,99%.
Berdasarkan
ketentuan nilai rasio ini menunjukkan bahwa rasio portfolio pembiayaan bermasalah pada KJKS
Al-Munawarah masuk dalam kategori Kurang Berisiko. Penghitungan ketiga ialah dengan rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif
terhadap jumlah piutang dan pembiayaan. Hasil yang didapat menunjukkan nilai 96% atau masuk
dalam kategori Lancar.
Penilaian
tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek manajemen, dimana diukur dari: (1) manajemen
umum. (2) kelembagaan. (3) manajemen permodalan. (4) manajemen aktiva. (5) manajemen likuiditas.
Berdasarkan hasil pemantauan
di lapangan, dengan mendatangi KJKS Al-Munawarah, baik dengan metode wawancara disertai bukti-bukti
pendukung yang diperlukan, maka penilaian aspek manajemen umum nilai skornya 3,00 atas 12
pertanyaan dengan nilai
positif dan kriteria yang diperoleh adalah Baik.
Penilaian
tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek efisiensi, dimana hal ini diukur dari: (1) rasio biaya
operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto. (2) rasio aktiva tetap terhadap total modal. (3) rasio
efisiensi staf. Penghitungan
efisiensi pertama yaitu dengan mengukur rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto
didapatkan nilai 51,89% atau masuk dalam skor 4 dengan kategori Efisien. Selanjutnya kita akan
mengukur rasio aktiva tetap terhadap total modal, dimana didapatkan 8% atau masuk dalam kategori
Baik.
Pengukuran
tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek likuiditas, dimana hal ini diukur dari: (1) Cash
Ratio. (2) rasio pembiayaan terhadap dana yang diterima. Pengukuran cash ratio mendapatkan nilai 35,59%
atau masuk dalam
kategori Cukup Likuid dengan skor 7,5. Berikutnya nilai rasio pembiayaan
terhadap dana yang diterima
mendapatkan nilai 82,15% atau masuk dalam kategori Cukup Likuid dengan skor 3,75. Berdasarkan dua
perhitungan ini, KJKS Al-Munawarah
dari sisi likuiditas masih cukup baik meskipun masih harus ditingkatkan agar dapat masuk dalam
kategori Likuid.
Pengukuran
tingkat kesehatan berikutnya ialah dari aspek kemandirian dan pertumbuhan. Hal ini diukur
berdasarkan: (1) Rentabilitas aset. (2) Rentabilitas modal sendiri. (3) Kemandirian
operasional pelayanan. Berdasarkan perhitungan, maka kriteria rasio Rentabilitas Aset KJKS
Al-Munawwaroh dengan nilai 3,03 % atau masuk kategori Rendah dengan skor 0,75. Selanjutnya
berdasarkan perhitungan
rentabilitas modal sendiri didapatkan nilai 26,06 % atau masuk dalam kategori Tinggi dengan skor 3,00.
Terakhir perhitungan kemandirian operasional pelayanan mendapatkan nilai 171,48 % atau masuk dalam
kategori Tinggi dengan skor
4.
Pengukuran
tingkat kesehatan KJKS berikut ialah dari aspek jati diri koperasi yang diukur berdasarkan: (1)
Rasio partisipasi bruto. (2) rasio partisipasi ekonomi anggota. Berdasarkan penghitungan, kriteria
rasio partisipasi bruto KJKS Al-Munawwaroh dengan nilai 80,36 % atau masuk dalam kategori Tinggi
dengan skor 5. Kemudian
kriteria rasio partisipasi ekonomi anggota KJKS BMT Al- Munawwaroh dengan nilai 0 % atau
masuk dalam kategori Tidak Bermanfaat dengan skor 1,25. Nilai SHU Bagian Anggota yang masih kosong
ini dikarenakan, anggota
KJKS BMT Al-Munawwaroh seluruhnya adalah anggota pendiri dimana anggota pendiri tidak mendapatkan SHU
Bagian Anggota.
Pengukuran tingkat kesehatan terakhir dan hal ini
yang membedakan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah
ialah aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penilaian aspek Prinsip
Syariah, memperoleh nilai kredit 2 (dua) atas 10 jenis pertanyaan dan kriteria yang
diperoleh adalah Tidak Baik. Pencapaian kinerja KJKS BMT Al-Munawwarah Tangerang
Selatan melalui penilaian kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan
Menteri Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang pedoman penilaian
kesehatan KJKS dan UJKS, hasilnya adalah tingkat kesehatan KJKS Al Munawarah
meraih predikat tingkat kesehatan Cukup Sehat dengan skor 73,65. Hasil ini
serupa dengan Sulistyo (2014) yang menemukan tingkat kesehatan pada KJKS
Bondho Tumoto Gunungpati masuk dalam kategori Cukup Sehat.
Pembahasan
Dari
aspek permodalan peneliti menemukan tingkat kesehatan yang melebihi dari standar yang diraih
secara umum di lingkungan lembaga keuangan, menurut pengakuan Manajer Koperasi adalah bahwa
modal bisa meningkat
apabila kepercayaan terhadap KJKS cukup tinggi, kepercayaan itu bisa dimiliki apabila ada nilai
manfaat, adil dan transparan, dengan demikian modal usaha mudah untuk dipupuk, hal itu dibuktikan
dengan pertumbuhan modal
sendiri meningkat 23%. Analisa penulis tentang CAR KJKS Al Munawwarah yang melebihi
standar 12% yakni 14,80% adalah menandakan manajemen pengelola bekerja dengan hati-hati dan
hal ini dilakukan
menurut Manajer KJKS Al-Munawarah karena kehati-hatian dalam memberi pembiayaan dan mengelola uang
tunai. Diantara pola manajemen yang diterapkan di KJKS ini adalah: Pengelola diberikan
tanggung jawab dan kelaluasaan dalam menjalan bisnis dan usahanya. Hal lain
adalah adanya perhatian akan kesejahteraan yang cukup kepada seluruh karyawan seperti
disediakannya dana pensiun, karyawan dan keluarga diikutkan program asuransi,
system insentif berbasis remunerasi bagi seluruh lapisan pegawai. Dan yang
tidak kalah pentingnya menanamkan rasa memiliki bagi setiap pegawai terhadap
lembaga KJKS ini.
Dengan
demikian SOP kepegawaian dan institusi berjalan dengan baik. Cara mengelola biaya operasional sehingga mendapat nilai skor effisien
adalah dengan strategi: (1) Menyusun
anggaran yang akurat. (2) Pengawasan yang ketat. (3) Memilah biaya menjadi biaya tetap dan biaya tidak
tetap serta dilaksanakan dengan tepat, sedangkan biaya tidak tetap ditekan
pengeluarannya menjadi efisien. Dalam manajemen biaya harus memegang prinsip
berimbang antara biaya dan pendapatan.
Untuk
meningkatkan profitabilitas KJKS Al-Munawarah menerapkan beberapa strategi antara lain: (1)
Berupaya melakukan ekspansi pembiayaan yang berkualitas. (2) Meningkatkan penghimpunan dana (Funding)
untuk bisa meningkatnya
pembiayaan. (3) Pemantapan anggaran koperasi yang realistis. (4) Menggali sumber pembiayaan yang
prospektif dan aman. (5) Selalu berupaya mengembangkan produk”fee base income” yang menguntungkan.
Adapun strategi meningkatkan
usaha agar KJKS BMT al Munawwarah
terlihat mandiri dilakukan
beberapa cara antara lain: (1) Mengurangi ketergantungan modal dari luar berupa pinjaman yang
memberatkan. (2) Menggali sumber-sumber modal anggota, terutama untuk penyertaan dan investasi dari
kalangan anggota. (3)
Memantapkan peluang pasar sebagai konsumen KJKS BMT. (4) Selalu fokus sesuai karakter dan
bentuk usaha, dalam hal ini lebih fokus pada usaha simpan pinjam yang selalu memenuhi kepentingan
anggota.
Partisipasi ekonomi mitra dan nasabah
dinilai cukup tinggi karena selalu mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan menyediakan
produk-produk yang diminati.
Di lain pihak juga disediakan jasa yang kompetitif. Juga melibatkan mereka dalam even yang menarik dan
menguntungkan bagi mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya cara memikat hati mereka sebagai
pelanggan yang dilakukan
oleh pengurus dan pengelola. Usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola dalam rangka kepatuhan terhadaap syariah antara
laian adalah: (1) Mengangkat anggota pengawas KJKS BMT yang mengerti dan berjiwa syariah. (2)
Selalu mengkaji dan studi
banding tentang kesesuaian produk produk KJKS BMT dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (3)
Mengikutsertakan para pengurus, pengelola dan karyawan dalam pelatihan, pendidikan dan kursus yang
diselenggarakan oleh lembaga
yang berkompeten di bidang syariah.
Dari hasil penelitian pengamatan serta wawancara
manajer tentang beberapa hal maka tidak ditemukan faktor lain yang
mengurangi tingkat kesehatannya. Hasil elaborasi tersebut antara lain:
(1) Tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan intern maupun
eksteren oleh pihak KJKS Al Munawwarah. (2) Dalam melakukan pembukuan tidak
pernah tertunda dari waktu yang seharusnya. (3) Prosedur pembiayaan sudah
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. (4) Secara
konsisten penyampaian laporannya dilakukan secara konsisten dan tepat waktu. (5)
Laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan public Budiman, Wawan, Pamudji
& Rekan dengan lisensi: No. 590/KM.I/2007 untuk kantor pusat dan No.
719/KM.I/2007 untuk kantor cabang. Hal ini diterapkan karena sesuai ketentuan,
karena volume pembiayaan satu milyar rupiah ke atas harus diaudit oleh
akuntan publik. (6) Dalam aktifitas pengelolaan, manajer diberikan wewenang penuh untuk
mengelola usaha. (7) Belum pernah terjadi perselisihan interen yang
menimbulkan kesulitan dalam usaha koperasi. (8) Tidak ada campur tangan pihak
luar keperasi yang tidak wajar terhadap jalanya usaha koperasi sehingga prinsip
koperasi berjalan dengan baik. (9) Tidak ditemukan rekayasa dalam pembukuan yang
berefek keliru terhadap koperasi.
SIMPULAN
Pencapaian
kinerja KJKS BMT Al-Munawwarah Tangerang Selatan melalui penilaian kesehatan koperasi
berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang pedoman penilaian kesehatan
KJKS dan UJKS, hasilnya
adalah tingkat kesehatan KJKS Al Munawarah meraih predikat tingkat kesehatan Cukup Sehat dengan skor
73,65. Berdasarkan gambaran umum yang ada pada KJKS Al Munawarah, ternyata Strategi yang diterapkan
dalam mengelolanya dan
usaha pengembangan bisnisnya sudah cukup professional dan tertata dengan manajemen yang
baik terutama pelayanan kepada anggota, maupun terhadap mitra serta nasabah dalam rangka pemberdayaan
ekonomi umat sudah cukup
signifikan.
Beberapa saran yang diajukan kepada KJKS
Al-Munawarah ialah: (1) Untuk selalu tetap menjaga semangat, prestasi dan
produktivitas dalam melaksanakan semua kegiatan koperasi, serta dapat meningkatkan
kinerjanya. (2) Hendaknya dapat membenahi hal-hal yang masih kurang,
diantaranya dari sisi manajemen umum agar meningkatkan kualitas SDM pengelolanya
yang kuat dasar syariahnya, karena hal itu dapat meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kerja. (3) Segera mengefektifkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga ketepatan
penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai pelakssanaan kegiatan dan berbagai
produk yang ditawarkan semakin dapat terkontrol.Sumber:
Burhanuddin
Yusuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta burhanuddin.yusuf@uinjkt.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar