A. Norma dan Etika dalam
Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keuangan
1. Pasar
dan Perlindungan Konsumen
![]() |
| Sumber : Google Image |
Pasar adalah salah satu dari berbagai
sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang
fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar,
sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar terhadap
perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen (Velazquez,2005: 317). Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen ( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial.
2. Etika
Iklan
![]() |
| Sumber : Google Image |
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam
etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
a. Tata Krama
(Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan
kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku
periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang
EPI jadikan dasar, yaitu :
- Khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku
bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh
pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA,
atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa
yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis
dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan: Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk
dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja. Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika
Produksi
![]() |
| Sumber : Google Image |
Definisi etika secara sederhana adalah
studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam
pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka
etika produksi yang diperhitungkan adalah:
- Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
- Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
- Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
- Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
- Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan
Sumber Daya Manusia (SDM)
![]() |
| Sumber : Google Image |
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya
Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang
masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
- Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada
akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat
yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
![]() |
| Sumber : Google Image |
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
- Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja.
- hak dasar kerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja).
- hak dasar pekerja atas perlindungan upah.
- hak dasar pekerja atas pembatasan wkatu kerja, istirahat, cuti dan libur.
- hak dasar untuk membuat perjanjian kerja sama (PKB).
- hak dasar mogok.
- hak dasar untuk pekerja perempuan.
- hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata
lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini
menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
![]() |
| Sumber : Google Image |
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
B. Jenis Pasar, Latar
Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetisi
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual
dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang
sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam
pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat
mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak
memiiki persaingan di luar harga.
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang
hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan
penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang
didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya
terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing
dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
4. Monopoli
& Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
5. Etika
Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
- Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
6. Kompetisi
Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya
persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar.
Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi
dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah.
Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan
saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang
tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia
untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015
(untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang),
beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara
makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas danefisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
Jurnal Yuridis
Nama Penulis :
REVIEW JURNAL
Nama Jurnal :Jurnal Yuridis
Nama Penulis :
- Muthia Sakti
- Dwi Aryanti R
- Yuliana Yuli R
Juni 2015: 62-77 Vol 1.2 No. 1 ISSN 1693448
Judul Penelitian :
Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Yang Tidak Bersertifikat Halal
Kesimpulan :
Perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan dengan adanya
perlindungan konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dari
hal-hal apa saja yang dapat merugikan dirinya sendiri
dalam mengkonsumi sebuah produk yang beredar di masyarakat. Dengan adanya
perlindungan hukum, maka konsumen akan merasa terlindungi jiwanya dan merasa
terjamin kepastian atas informasi suatu produk berkaitan dengan kandungan atau
komposisi dalam produk berkaitan dengan kehalalannya.
Link Jurnal :
Sumber :
- Sakti, Muthia, Dwi Aryanti, and W. Yuliana Yuli. "PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL." Jurnal Yuridis Vol 2.1 (2015): 62-77.
- Sakti, M., Aryanti, D., & Yuliana Yuli, W. (2015). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL. Jurnal Yuridis Vol, 2(1), 62-77.
- SAKTI, Muthia; ARYANTI, Dwi; YULIANA YULI, W. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL. Jurnal Yuridis Vol, 2015, 2.1: 62-77.
- http://www.academia.edu/22349884/Etika_Bisnis_Norma_dan_etika_dalam_pemasaran_produksi_manajemen_sumber_daya_manusia_dan_finansial_
- https://id.scribd.com/doc/290414587/Tugas-3-Norma-Dan-Etika-Dalam-Pemasaran-Produksi-Manajemen-Sumber-Daya-Manusia-Dan-Finansial












Tidak ada komentar:
Posting Komentar