![]() |
| Sumber : Google Images |
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstream yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstream itu menyangkut dua orang atau benda.
Lain
lagi menurut istilah ilmu akhlak yang memukakan bahwa keadilan yaitu memberikan
hak setiap yang berhak secara lengkap, tidak melebihi dan tidak mengurangi,
antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan menghukum orang jahat
atau melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus-menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus
kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu,untuk
memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan,
kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
B
KEADILAN
SOSIAL
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak
adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai
sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD’45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
iala dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam hidup manusia. Karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan dan ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidak adilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan, seperti drama, puisi, novel,
musik dan lain-lain.
C
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansibrohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena pernyataan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara bail menurut kemampuannya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya
seorang pengurus olah raga mencampuri urusan keuangan atau seorang nelayan
mencampuri urusan petugas pertanian. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal yang samadiperlakukan
secara sama dan hal-hal tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, Toni
bekerja 10 tahun dan Ali bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Toni dan Ali, yaitu perbedaan sesuai lamanya bekerja.
Andaikata Toni menerima Rp. 100.000,- maka Ali harus menerima Rp. 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Toni dan Ali sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan
Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan keridak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sebagai contoh, dr Sukartono
dipanggil seorang pasien. Yanti namanya. Sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggap lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan
akan baik saja, ada keadilan komulatif. Akan tetapi. Karena dr. Sukortono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Sukartono.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
Sumber
- Nugroho, Widyo, Muchji, Ahmad. 1996. Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Gunadarma.
- https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar