Kamis, 13 November 2014

Manusia dan Keadilan



Sumber : Google Images
    A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstream yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstream itu menyangkut dua orang atau benda.
Lain lagi menurut istilah ilmu akhlak yang memukakan bahwa keadilan yaitu memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tidak melebihi dan tidak mengurangi, antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan menghukum orang jahat atau melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus-menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu,untuk memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.

     B       KEADILAN SOSIAL
    Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
   Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD’45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi iala dapat mencapai kemakmuran yang merata.
    Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni : 


  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. 
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan. 
  • Sikap suka bekerja keras. 
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.


Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam hidup manusia. Karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan dan ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.

      C       BERBAGAI MACAM KEADILAN
      1.   Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansibrohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
     Keadilan timbul karena pernyataan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara bail menurut kemampuannya.
    Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya seorang pengurus olah raga mencampuri urusan keuangan atau seorang nelayan mencampuri urusan petugas pertanian. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

       2.   Keadilan Distributif 
          Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal yang samadiperlakukan secara sama dan hal-hal tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, Toni bekerja 10 tahun dan Ali bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Toni dan Ali, yaitu perbedaan sesuai lamanya bekerja. Andaikata Toni menerima Rp. 100.000,- maka Ali harus menerima Rp. 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Toni dan Ali sama, justru hal tersebut tidak adil.

      3.   Keadilan Komulatif
   Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan keridak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
   Sebagai contoh, dr Sukartono dipanggil seorang pasien. Yanti namanya. Sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggap lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komulatif. Akan tetapi. Karena dr. Sukortono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Sukartono. 

4.   Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.


Contoh:
  1. adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  2. tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

Sumber
  • Nugroho, Widyo, Muchji, Ahmad. 1996. Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Gunadarma. 
  • https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar